Regulasi soal Perdagangan Kripto yang Perlu Kamu Perhatikan

Regulasi soal Perdagangan Kripto yang Perlu Kamu Perhatikan

Perdagangan aset kripto Indonesia rencananya bakal diatur pemerintah. Caranya adalah dengan membentuk bursa kripto. Kabar ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pada tanggal 25 Oktober 2021 lalu.

Pemerintah menilai perdagangan aset kripto memiliki potensi dan nilai yang besar. Berdasarkan data Kementerian, kapasitas transaksi aset kripto bulan Januari sampai September 2021 mencapai Rp650 triliun! Jika dirata-rata per hari, angkanya mencapai Rp2-3 triliun.

Saat ini pemerintah sedang melakukan validasi, verifikasi, dan merancang prosedur teknis bursa kripto yang rencananya akan dimulai akhir tahun 2021. Menurut Jerry, pembentukan bursa kripto ini bertujuan untuk mencegah tindakan ilegal seperti pencucian uang, jual beli narkotika, hingga pendanaan terorisme.

Wacana tersebut baru akan direalisasikan di akhir tahun 2021. Lalu, seperti apa peraturan seputar aset mata uang kripto di Indonesia saat ini? Sejauh manakah aset dan mata uang kripto bisa digunakan? Simak penjelasannya berikut.

Regulasi soal aset kripto di Indonesia

Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah aset kripto yang paling banyak diminati oleh warga dunia. Selain jadi mata uang, aset tersebut juga berpotensi menjadi instrumen investasi yang menguntungkan karena harganya terus naik. Lantas, bisakah kita memiliki mata uang kripto di Indonesia?

Kamu boleh membeli mata uang kripto, tetapi belum bisa membelanjakannya. Pasalnya, pemerintah sejauh ini belum mengesahkan cryptocurrency sebagai alat tukar yang legal. Jadi, hanya mata uang rupiah yang bisa kamu pakai sebagai alat tukar.

Pemerintah menetapkan bahwa peran mata uang kripto hanyalah sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Tidak heran, regulasi seputar perdagangan aset kripto diserahkan kepada Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Berbeda dengan instrumen keuangan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulasi terkait aset kripto sendiri disesuaikan dengan UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Berdasarkan pasal 1 ayat 2, komoditi merupakan semua barang dan derivatif yang dapat diperdagangkan dan jadi subjek kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya.

Aset kripto tergolong ke dalam komoditi karena harganya yang fluktuatif dan tidak adanya intervensi pemerintah terhadap harga. Selain itu, aset kripto juga memiliki pasar yang sangat besar di dunia maupun di Indonesia.

Hingga saat ini, terdapat empat dasar hukum yang menjadi dasar penyusunan regulasi mata uang kripto, yaitu:

  • Peraturan Bappebti No 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berjangka di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No 3 tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka dan Derivatif yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Daftar aset kripto yang dikurasi oleh Bappebti

Pemerintah mengizinkan transaksi mata uang kripto sebagai komoditi. Oleh sebab itu, kamu bisa berinvestasi di aset kripto dengan legal. 

Bappebti sudah mengkurasi 229 jenis aset kripto yang bisa kamu beli. Proses kurasi tersebut dilakukan dengan cara melihat peringkat daftar koin kripto dengan kapitalisasi pasar tertinggi. 

Selain itu, Bappebti juga menganalisis keamanan mata uang, profil tim yang mengembangkannya, skalabilitas sistem blockchain, tata kelola sistem blockchain, serta roadmap rencana pengembangan blockchain yang pencapaiannya dapat diverifikasi. Berikut adalah daftar aset kripto hasil kurasi tersebut:

  1. Bitcoin
  2. Ethereum
  3. Tether
  4. Xrp/ripple
  5. Bitcoin cash
  6. Binance coin
  7. Polkadot
  8. Chainlink
  9. Lightcoin
  10. Bitcoin sv
  11. Litecoin
  12. Crypto.com
  13. coin
  14. Usd coin
  15. Eos
  16. Tron
  17. Cardano
  18. Tezos
  19. Stellar
  20. Neo
  21. Nem
  22. Cosmos
  23. Wrapped bitcoin
  24. Iota
  25. Vechain
  26. Dash
  27. Ehtereum classic
  28. Yearn.finance
  29. Theta
  30. Binance usd
  31. Omg network
  32. Maker
  33. Ontology
  34. Synthetix network token
  35. Uma
  36. Uniswap
  37. Dai
  38. Dogecoin
  39. Algorand
  40. True usd
  41. Bittorrent
  42. Compound
  43. 0x
  44. Basic attention token
  45. Kusama
  46. Ok blockchain
  47. Waves
  48. Digibyte
  49. Icon
  50. Qtum
  51. Paxos
  52. standard
  53. Ren protocol
  54. Loopring Ampleforth
  55. Zilliqa
  56. Kyber network
  57. Augur
  58. Lisk
  59. Decred
  60. Bitshares
  61. Bitcoin gold
  62. Aragon
  63. Elrond
  64. Enjin coin
  65. Band protocol
  66. Terra
  67. Balancer
  68. Nano
  69. Swipe
  70. Solana
  71. Bitcoin diamond
  72. Dfi.money
  73. Decentraland
  74. Avalanche
  75. Numeraire
  76. Golem
  77. Quant
  78. Bytom
  79. Serum
  80. Iexec rlc
  81. Just
  82. Verge
  83. Pax gold
  84. Matic network
  85. Kava
  86. Komodo
  87. Steem
  88. Aelf
  89. Fantom
  90. Horizen
  91. Ardor
  92. Hive
  93. Enigma
  94. V. Systems
  95. Z coin
  96. Wax
  97. Stratis
  98. Ankr
  99. Ark
  100. Syscoin
  101. Power ledger
  102. Stasis euro
  103. Harmony
  104. Pundi x
  105. Solve.care
  106. Gxchain
  107. Coti
  108. Origin protokol
  109. Xinfin network
  110. Btu protocol
  111. Dad
  112. Orion protocol
  113. Cortex Sandbox
  114. Hash gard
  115. Bora
  116. Waltonchain
  117. Wazirx
  118. Polymath
  119. Request
  120. Pivx
  121. Coti
  122. Fusion
  123. Dent
  124. Airswap
  125. Civic, Metal
  126. Standard token protokol
  127. Mainframe
  128. 12ships
  129. Lambda
  130. Function x
  131. Cred
  132. Ignis
  133. Adex
  134. Moviebloc
  135. Groestlcoin
  136. Factom
  137. Nexus
  138. Lbry credits
  139. Gemini dollar
  140. Einsteinium
  141. Vidycoin
  142. Nkn
  143. Go chain
  144. Cream finance
  145. Medibloc
  146. Fio protocol
  147. Nxt
  148. Aergo
  149. High performance blockchain
  150. Cartesi
  151. Tenx
  152. Siacoin
  153. Raven coin
  154. Status
  155. Storj
  156. Electroneum (etn)
  157. Aurora
  158. Orbs
  159. Loom network
  160. Storm
  161. Vertcoin
  162. Ttc
  163. Metadium
  164. Pumapay
  165. Nav coin
  166. Dmarket
  167. Spendcoin
  168. Tael
  169. Burst
  170. Gifto
  171. Sentinel protocol
  172. Quantum resistant ledger
  173. Digix gold token
  174. Blocknet
  175. District0x
  176. Propy
  177. Eminer
  178. Ost
  179. Steamdollar
  180. Particl
  181. Data
  182. Sirinlabs
  183. Tokenomy
  184. Digitalnote
  185. Abyss token
  186. Cake
  187. Veriblock
  188. Hydro
  189. Viberate
  190. Rupiahtoken
  191. Vexanium
  192. Global social chain
  193. Ambrosus
  194. Refereum
  195. Crown
  196. Daex
  197. Cryptaur
  198. Spacechain
  199. Expanse
  200. Sumokoin
  201. Honest
  202. Auroracoin
  203. Vodi x
  204. Smartshare
  205. Exclusive
  206. Cosmo coin
  207. Aidcoin
  208. Adtoken
  209. Play game
  210. Lunacoin
  211. Staker
  212. Klaytn
  213. Flamingo
  214. Wing
  215. Bella protocol
  216. Mil.k
  217. Bakery token
  218. Lyfe
  219. Ionomy limited
  220. Smart chain solution
  221. Kryptovit
  222. Eautocoin
  223. Quantum
  224. Bankex
  225. Chaincoin
  226. Hara coin
  227. Venus protocol
  228. Alpha finance

Demikian penjelasan seputar perdagangan aset kripto Indonesia yang kabarnya akan diatur pemerintah. Pengawasan pemerintah terhadap jual beli uang kripto penting agar bisa mencegah tindak kejahatan menggunakan kripto. Kalau kamu, setuju tidak dengan kebijakan ini?

Regulasi soal Perdagangan Kripto yang Perlu Kamu Perhatikan
by Nona dari Nanovest

0 comments


Artikel lainnya

Jul 2, 2024
0 Comments

Weekly Insight – Week lV June 2024

Weekly Insight – Week lV June 2024
byNona dari Nanovest
Jun 25, 2024
0 Comments

Weekly Insight – Week lll June 2024

Weekly Insight – Week lll June 2024
byKiki A. Ramadhan
Jun 11, 2024
0 Comments

Weekly Insight – Week l June 2024

Weekly Insight – Week l June 2024
byKiki A. Ramadhan
Jun 3, 2024
0 Comments

Weekly Insight – Week V May 2024

Weekly Insight – Week V May 2024
byKiki A. Ramadhan
Mei 27, 2024
0 Comments

Weekly Insight – Week IV May 2024

Weekly Insight – Week IV May 2024
byKiki A. Ramadhan