Letitia James: “Revisi Setelah Evaluasi, Bukan Legislasi Superficial”
Dalam surat terbuka ke pemimpin Kongres AS, Letitia James, Jaksa Agung Negara Bagian New York, menegaskan bahwa legislasi stablecoin yang tengah dibahas GENIUS Act (telah disetujui di Senat) dan STABLE Act (telah maju ke pemungutan suara penuh di DPR) masih jauh dari cukup dalam melindungi investor dan menjaga stabilitas keuangan nasional .
James menekankan bahwa kedua RUU tersebut “tidak memiliki filter pengaman yang diperlukan untuk melindungi masyarakat Amerika”, memperingatkan bahwa transaksi kripto yang tidak diawasi memberikan celah bagi kriminalitas dan ancaman keamanan nasional.
Letitia James menegaskan bahwa penerbit stablecoin pada dasarnya beroperasi layaknya lembaga perbankan karena mereka memegang dana publik dan menjamin kestabilan nilai aset digital.
Oleh karena itu, ia mendesak Kongres untuk memberlakukan regulasi setara dengan standar perbankan terhadap entitas ini. Beberapa poin krusial yang disorot meliputi pengawasan langsung oleh otoritas keuangan, penerapan persyaratan modal minimum, audit real-time, serta asuransi dari Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) untuk simpanan stablecoin.
Tak hanya itu, James juga mengusulkan penerapan sistem identitas digital wajib dalam setiap transaksi untuk mengeliminasi transaksi anonim, yang rawan disalahgunakan dalam pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pelanggaran sanksi internasional.
Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan domiciling di dalam negeri, agar penerbit stablecoin tidak dapat beroperasi dari luar AS demi menghindari regulasi domestik fenomena yang ia sebut sebagai “celah Tether.”
Selain itu, James memperingatkan bahwa dominasi stablecoin tanpa pengawasan dapat menimbulkan persaingan tidak sehat terhadap bank komunitas kecil yang kini tengah mengalami kemunduran.
Dalam kritik terpisah, James melontarkan penolakan terhadap RUU Digital Asset Market CLARITY Act yang menurutnya mengandung celah hukum berbasis teknologi yang membahayakan hampir satu abad sistem perlindungan investor dalam hukum sekuritas AS.
RUU tersebut, menurutnya, memungkinkan pelaku jahat tetap anonim, menyulitkan upaya penindakan terhadap penipuan pasar, serta melemahkan wewenang negara bagian dalam menjaga kepentingan investor.
Rekam jejak James dalam menghadapi dunia kripto cukup panjang. Pada Juni 2025, ia membekukan aset senilai US$300.000 dari penipuan kripto yang menarget komunitas Rusia-Amerika di New York.
Sebelumnya, pada Januari 2025, ia menuntut pengembalian dana senilai US$2,2 juta dari modus penipuan kerja jarak jauh. Di tahun sebelumnya, ia menggugat NovaTechFx atas dugaan skema ponzi dan berhasil memulihkan US$2 miliar dari Genesis Global Capital bagi para korban penipuan kripto.
Sikap tegas James mencerminkan keyakinannya bahwa regulasi yang ketat bukan hanya soal menekan risiko, melainkan soal menegakkan keadilan ekonomi untuk semua konsumen.
Secara politik, dorongan reformasi ini muncul di tengah proses legislatif yang sedang berlangsung. Senat AS telah meloloskan GENIUS Act pada Juni 2025 dengan suara bipartisan, di mana undang-undang tersebut mensyaratkan cadangan aset stablecoin 1:1 dalam bentuk likuid seperti Treasury AS, audit tahunan bagi penerbit besar, serta penjaminan hak pemegang stablecoin dalam kondisi kebangkrutan.
Sementara itu, langkah strategis dari pelaku industri, seperti pengajuan Circle untuk membentuk First National Digital Currency Bank, menunjukkan bahwa beberapa pemain utama justru menyambut regulasi lebih ketat sebagai bentuk legitimasi dan integrasi ke dalam sistem keuangan nasional.
Namun, James memperingatkan adanya ancaman sistemik yang bisa muncul dari penerbit stablecoin luar negeri yang tidak tunduk pada hukum AS, serta potensi penyalahgunaan teknologi blockchain dalam kegiatan ilegal lintas negara.
Terakhir, ia menekankan bahwa pemerintah perlu lebih peka terhadap dampak jangka panjang dari stablecoin terhadap keberlangsungan bank komunitas lokal yang selama ini menjadi tulang punggung layanan keuangan masyarakat bawah.
James menuntut konsolidasi legislasi dari kedua RUU menyinergikan STABLE Act dan GENIUS Act agar mencerminkan prinsip pengawasan ketat, proteksi deposan, dan enkripsi identitas digital.
James menolak legislasi terburu‑buru tanpa kajian mendalam. Dia mendesak Kongres lebih sabar dalam merancang agar ikut memproteksi kestabilan ekonomi yang menjadi “kebanggaan dunia”.
0 comments