Kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor global kembali menjadi sorotan pasar. Langkah ini tidak hanya dimaksudkan untuk menggantikan kebijakan tarif sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung, tetapi juga dilandasi narasi bahwa AS tengah menghadapi tekanan serius pada neraca pembayarannya.
Pemerintahan Trump menilai defisit perdagangan yang besar serta ketidakseimbangan arus investasi internasional sebagai indikasi adanya masalah fundamental dalam pembayaran global AS. Untuk itu, pemerintah memanfaatkan Pasal 122 Trade Act 1974, yang memberi kewenangan presiden mengenakan tarif sementara hingga 150 hari dalam situasi darurat terkait neraca pembayaran atau pelemahan mata uang yang signifikan.
Tarif awal sebesar 10% kemudian dinaikkan menjadi 15% sebagai langkah cepat menjaga penerimaan negara sekaligus memberi ruang bagi pemerintah menyiapkan kebijakan tarif lanjutan melalui instrumen hukum lain seperti Pasal 232 dan 301, yang membutuhkan proses investigasi lebih mendalam. Menteri Keuangan Scott Bessent menyebut kebijakan ini sebagai “jembatan sementara” sebelum struktur tarif permanen diberlakukan.
Dalam perintah eksekutifnya, Trump juga menyoroti posisi investasi internasional bersih AS yang kini defisit sekitar US$26 triliun — mencerminkan nilai investasi asing di AS yang jauh lebih besar dibanding investasi AS di luar negeri. Pemerintah memandang kondisi ini sebagai sinyal kerentanan struktural dalam perekonomian domestik.
Meski demikian, banyak ekonom tidak sependapat dengan pandangan tersebut. Mereka menilai belum ada bukti bahwa AS menghadapi krisis neraca pembayaran. Secara fundamental, negara tersebut masih mampu memenuhi kewajiban internasionalnya, dengan arus modal asing yang tetap kuat menopang defisit perdagangan.
Kekuatan dolar AS juga menjadi indikator penting. Dalam situasi krisis pembayaran, mata uang biasanya akan tertekan tajam akibat hilangnya kepercayaan investor global. Namun, dolar justru masih menunjukkan ketahanan relatif di pasar valuta asing.
Sejumlah analis menilai tarif jangka pendek tidak akan efektif menurunkan defisit perdagangan secara struktural. Kebijakan ini justru berpotensi memicu volatilitas aktivitas impor karena pelaku usaha menyesuaikan waktu transaksi untuk menghindari beban tarif.
Pandangan lain menyebut risiko fiskal AS justru lebih mengkhawatirkan. Defisit anggaran yang besar diproyeksikan mendorong peningkatan penerbitan obligasi pemerintah dalam jumlah signifikan, yang berpotensi menekan pasar keuangan dan mendorong kenaikan suku bunga jangka panjang.
Secara historis, penggunaan tarif dengan alasan neraca pembayaran terakhir terjadi pada 1971 di era Presiden Richard Nixon, ketika sistem moneter global masih berbasis standar emas. Banyak ekonom menilai konteks saat ini sangat berbeda sehingga justifikasi kebijakan menjadi lemah.
Dengan perdebatan yang masih berlangsung, kebijakan tarif Trump berpotensi kembali menghadapi tantangan hukum sekaligus menambah ketidakpastian bagi perdagangan global dan stabilitas pasar keuangan dalam jangka pendek.






