Bagi investor pasar modal, pajak penjualan saham adalah aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Selain memahami [analisis teknikal](https://news.nanovest.io/kamus/analisis-teknikal-3962) dan fundamental, kewajiban perpajakan juga perlu diketahui agar aktivitas investasi tetap sesuai dengan regulasi pemerintah dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis mengenai apa itu [pajak](https://news.nanovest.io/bitcoin/bitcoin-dianggap-uang-australia-berpotensi-refund-pajak-hingga-640-juta) penjualan saham, bagaimana cara perhitungannya, siapa saja yang wajib membayar, serta tips efisien agar bisa mengelola pajak ini dengan lebih bijak.
##
Apa Itu Pajak Penjualan Saham?
Pajak penjualan saham merupakan pajak yang dikenakan untuk transaksi jual [saham](https://news.nanovest.io/bitcoin/open-interest-bitcoin-cetak-rekor-investor-positif-bitcoin-ke-ath-baru) yang biasa dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Pajak tersebut akan dibebankan kepada investor setiap kali menjual saham, terlepas dari apakah transaksi tersebut menghasilkan keuntungan atau tidak.
Aturan mengenai pajak penjualan saham diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1994, yang kemudian diperkuat dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.
Berapa Besar Tarif Pajak Penjualan Saham?
Total tarif pajak penjualan saham biasanya sebesar 0,1% dari nilai bruto (kotor) transaksi penjualan saham tersebut. Artinya, pajak dihitung dari total nilai penjualan, bukan dari laba bersih atau keuntungan yang diperoleh.
Contoh:
- Menjual saham senilai Rp50.000.000
- Maka pajak penjualan saham = 0,1% x Rp50.000.000 = Rp50.000
Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan sekuritas (broker) pada saat transaksi berlangsung, sehingga investor tidak perlu melakukan pelaporan atau pembayaran manual.
Pajak Tambahan untuk Saham IPO
Jika membeli saham dari penawaran umum perdana (IPO), ada ketentuan tambahan berupa final tax sebesar 0,5% dari nilai transaksi penjualan saham pertama kali di pasar sekunder (jika dilakukan oleh pemegang saham pendiri atau pemegang saham awal).
Apakah Dividen Juga Kena Pajak?
### Tidak hanya penjualan saham, dividen juga dikenakan pajak. Besarnya adalah:
- 10% untuk Wajib Pajak Dalam Negeri
- Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan tarif khusus sesuai tax treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B))
Namun, ada pengecualian: sejak 2020, dividen dari dalam negeri yang diinvestasikan kembali sesuai syarat tertentu dibebaskan dari pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021.
Tips Mengelola Pajak Penjualan Saham Secara Efisien
-
- Catat Semua Transaksi Secara Rutin
Simpan bukti transaksi penjualan dan pembelian saham untuk membantu pelaporan SPT Tahunan dan memantau pajak yang sudah dipotong.
-
- Pilih Broker yang Transparan
- Gunakan perusahaan sekuritas yang menyediakan laporan potongan pajak secara detail dan berkala.
- Manfaatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Jika kamu bukan investor aktif atau penghasilan dari pasar modal masih kecil, PTKP bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban pajak secara keseluruhan.
- Konsultasikan dengan Konsultan Pajak
Khusus untuk investor dengan nilai portofolio yang besar atau aktif, konsultasi pajak bisa sangat membantu mengoptimalkani struktur pajak secara legal dan efisien serta sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Gunakan Aplikasi atau Tools Manajemen Pajak
Saat ini banyak platform investasi yang menyediakan fitur ringkasan pajak atau integrasi dengan e-filing pajak. Manfaatkan fitur ini agar pelaporan lebih mudah.
Pajak penjualan saham adalah bagian dari kewajiban yang harus ada dan wajib dilakukan di setiap transaksi jual beli di bursa saham. Meski terkesan kecil, akumulasi pajak ini cukup signifikan jika aktif melakukan jual beli saham.
Oleh karena itu, penting bagi setiap investor untuk memahami dasar-dasar pajak ini agar tidak mengalami kebingungan saat pelaporan pajak tahunan.
Dengan memahami aturan dan tips di atas, kamu bisa tetap fokus pada strategi investasi sambil tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. Jangan lupa untuk rutin mengecek update peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bursa Efek Indonesia agar tidak ketinggalan informasi penting.