Tentu kamu sudah tidak asing bukan, jika emas telah menjadi simbol kekayaan dan kekuasaan sejak zaman dahulu. Dalam sejarah Islam, emas digunakan sebagai mata uang dan alat tukar, serta dipandang sebagai aset yang berharga.
Sampai di era modern saat ini, emas tidak hanya digunakan sebagai perhiasan atau simpanan fisik, tetapi juga sebagai instrumen investasi yang dapat diperjualbelikan bahkan secara online atau digital dengan berkembangnya inovasi aset emas.
Inovasi emas digital memudahkan siapa saja untuk membeli emas kapan saja dan di mana saja. Namun, apakah kamu tahu bagaimana hukumnya membeli emas secara online, khususnya menurut pandangan Islam? Mari kita simak artikel ini untuk mengetahui penjelasannya secara lengkap.
Peraturan dan Regulasi Emas Online
Investasi emas kini semakin mudah dengan adanya platform digital yang memungkinkan pembelian dan penjualan emas secara online. Kemudahan ini membuka peluang besar bagi investor untuk menambah diversifikasi portofolio mereka.
Namun, penting untuk memahami peraturan dan regulasi yang mengatur transaksi emas online. Di Indonesia, perdagangan emas digital diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jadi, BAPPEBTI dapat memberikan izin dan persetujuan kepada bursa berjangka untuk menyelenggarakan transaksi emas digital fisik dan menetapkan prosedurnya.
Di Indonesia, emas digital diatur dalam hukum melalui UU PBK Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011, mengatur peraturan tentang emas digital di Indonesia.
Selain itu, perdagangan emas digital juga diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Hukum Emas Online Menurut Islam
Dalam Islam, transaksi emas memiliki aturan khusus yang harus diikuti. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI membolehkan jual beli emas secara online berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai.
Jadi, dapat kamu ketahui jika jual beli emas secara online hukumnya mubah atau diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Salah satu syarat utama adalah adanya kepastian mengenai kepemilikan dan keberadaan emas tersebut. Emas yang diperjualbelikan harus ada wujudnya atau bukan emas fiktif, tidak menjadi alat tukar resmi, dan dapat diklaim oleh pembeli kapan saja
Transaksi juga harus dilakukan secara tunai (spot) untuk menghindari riba. Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir akan kehalalan membeli emas secara online asalkan platform yang kamu digunakan dipastikan keamanannya
Selain itu, kamu harus pastikan platform investasi yang kamu pilih memiliki jaminan bahwa emas tersebut benar-benar ada dengan jaminan keamanan aset dan regulasi yang jelas.
Keamanan Transaksi Emas Digital
Sudah dapat dipastikan jika keamanan adalah faktor penting dalam transaksi investasi khususnya emas digital. Platform investasi emas online harus dapat memastikan bahwa transaksi yang dilakukan aman, legal, dan dan data pribadi investor terlindungi.
Akan tetapi, meskipun investasi emas online menawarkan kemudahan dan keuntungan yang signifikan bagi para investor, penting untuk selalu memastikan bahwa platform yang digunakan aman, tidak mengandung riba, dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Jika kamu tertarik untuk memulai investasi emas online, Nanovest bisa menjadi pilihan yang tepat. Nanovest menawarkan platform yang mudah digunakan, aman, dan legal.
Hanya dengan modal investasi mulai dari Rp5000 saja kamu dapat melakukan investasi berbagai instrumen dengan jaminan aset kamu terlindungi oleh asuransi dan jaminan platform yang legal yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI, Kominfo, serta terakreditasi oleh KAN.
Jadim ayo download Nanovest di Play Store atau App Store dan mulai investasimu #AmansamaNano!
0 comments