Perdagangan aset kripto Indonesia rencananya bakal diatur pemerintah. Caranya adalah dengan membentuk bursa kripto. Kabar ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pada tanggal 25 Oktober 2021 lalu.
Pemerintah menilai perdagangan aset kripto memiliki potensi dan nilai yang besar. Berdasarkan data Kementerian, kapasitas transaksi aset kripto bulan Januari sampai September 2021 mencapai Rp650 triliun! Jika dirata-rata per hari, angkanya mencapai Rp2-3 triliun.
Saat ini pemerintah sedang melakukan validasi, verifikasi, dan merancang prosedur teknis bursa kripto yang rencananya akan dimulai akhir tahun 2021. Menurut Jerry, pembentukan bursa kripto ini bertujuan untuk mencegah tindakan ilegal seperti pencucian uang, jual beli narkotika, hingga pendanaan terorisme.
Wacana tersebut baru akan direalisasikan di akhir tahun 2021. Lalu, seperti apa peraturan seputar aset mata uang kripto di Indonesia saat ini? Sejauh manakah aset dan mata uang kripto bisa digunakan? Simak penjelasannya berikut.
Regulasi soal aset kripto di Indonesia
Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah aset kripto yang paling banyak diminati oleh warga dunia. Selain jadi mata uang, aset tersebut juga berpotensi menjadi instrumen investasi yang menguntungkan karena harganya terus naik. Lantas, bisakah kita memiliki mata uang kripto di Indonesia?
Kamu boleh membeli mata uang kripto, tetapi belum bisa membelanjakannya. Pasalnya, pemerintah sejauh ini belum mengesahkan cryptocurrency sebagai alat tukar yang legal. Jadi, hanya mata uang rupiah yang bisa kamu pakai sebagai alat tukar.
Pemerintah menetapkan bahwa peran mata uang kripto hanyalah sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Tidak heran, regulasi seputar perdagangan aset kripto diserahkan kepada Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Berbeda dengan instrumen keuangan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi terkait aset kripto sendiri disesuaikan dengan UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Berdasarkan pasal 1 ayat 2, komoditi merupakan semua barang dan derivatif yang dapat diperdagangkan dan jadi subjek kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya.
Aset kripto tergolong ke dalam komoditi karena harganya yang fluktuatif dan tidak adanya intervensi pemerintah terhadap harga. Selain itu, aset kripto juga memiliki pasar yang sangat besar di dunia maupun di Indonesia.
Hingga saat ini, terdapat empat dasar hukum yang menjadi dasar penyusunan regulasi mata uang kripto, yaitu:
- Peraturan Bappebti No 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berjangka di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No 3 tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka dan Derivatif yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Daftar aset kripto yang dikurasi oleh Bappebti
Pemerintah mengizinkan transaksi mata uang kripto sebagai komoditi. Oleh sebab itu, kamu bisa berinvestasi di aset kripto dengan legal.
Bappebti sudah mengkurasi 229 jenis aset kripto yang bisa kamu beli. Proses kurasi tersebut dilakukan dengan cara melihat peringkat daftar koin kripto dengan kapitalisasi pasar tertinggi.
Selain itu, Bappebti juga menganalisis keamanan mata uang, profil tim yang mengembangkannya, skalabilitas sistem blockchain, tata kelola sistem blockchain, serta roadmap rencana pengembangan blockchain yang pencapaiannya dapat diverifikasi. Berikut adalah daftar aset kripto hasil kurasi tersebut:
- Bitcoin
- Ethereum
- Tether
- Xrp/ripple
- Bitcoin cash
- Binance coin
- Polkadot
- Chainlink
- Lightcoin
- Bitcoin sv
- Litecoin
- Crypto.com
- coin
- Usd coin
- Eos
- Tron
- Cardano
- Tezos
- Stellar
- Neo
- Nem
- Cosmos
- Wrapped bitcoin
- Iota
- Vechain
- Dash
- Ehtereum classic
- Yearn.finance
- Theta
- Binance usd
- Omg network
- Maker
- Ontology
- Synthetix network token
- Uma
- Uniswap
- Dai
- Dogecoin
- Algorand
- True usd
- Bittorrent
- Compound
- 0x
- Basic attention token
- Kusama
- Ok blockchain
- Waves
- Digibyte
- Icon
- Qtum
- Paxos
- standard
- Ren protocol
- Loopring Ampleforth
- Zilliqa
- Kyber network
- Augur
- Lisk
- Decred
- Bitshares
- Bitcoin gold
- Aragon
- Elrond
- Enjin coin
- Band protocol
- Terra
- Balancer
- Nano
- Swipe
- Solana
- Bitcoin diamond
- Dfi.money
- Decentraland
- Avalanche
- Numeraire
- Golem
- Quant
- Bytom
- Serum
- Iexec rlc
- Just
- Verge
- Pax gold
- Matic network
- Kava
- Komodo
- Steem
- Aelf
- Fantom
- Horizen
- Ardor
- Hive
- Enigma
- V. Systems
- Z coin
- Wax
- Stratis
- Ankr
- Ark
- Syscoin
- Power ledger
- Stasis euro
- Harmony
- Pundi x
- Solve.care
- Gxchain
- Coti
- Origin protokol
- Xinfin network
- Btu protocol
- Dad
- Orion protocol
- Cortex Sandbox
- Hash gard
- Bora
- Waltonchain
- Wazirx
- Polymath
- Request
- Pivx
- Coti
- Fusion
- Dent
- Airswap
- Civic, Metal
- Standard token protokol
- Mainframe
- 12ships
- Lambda
- Function x
- Cred
- Ignis
- Adex
- Moviebloc
- Groestlcoin
- Factom
- Nexus
- Lbry credits
- Gemini dollar
- Einsteinium
- Vidycoin
- Nkn
- Go chain
- Cream finance
- Medibloc
- Fio protocol
- Nxt
- Aergo
- High performance blockchain
- Cartesi
- Tenx
- Siacoin
- Raven coin
- Status
- Storj
- Electroneum (etn)
- Aurora
- Orbs
- Loom network
- Storm
- Vertcoin
- Ttc
- Metadium
- Pumapay
- Nav coin
- Dmarket
- Spendcoin
- Tael
- Burst
- Gifto
- Sentinel protocol
- Quantum resistant ledger
- Digix gold token
- Blocknet
- District0x
- Propy
- Eminer
- Ost
- Steamdollar
- Particl
- Data
- Sirinlabs
- Tokenomy
- Digitalnote
- Abyss token
- Cake
- Veriblock
- Hydro
- Viberate
- Rupiahtoken
- Vexanium
- Global social chain
- Ambrosus
- Refereum
- Crown
- Daex
- Cryptaur
- Spacechain
- Expanse
- Sumokoin
- Honest
- Auroracoin
- Vodi x
- Smartshare
- Exclusive
- Cosmo coin
- Aidcoin
- Adtoken
- Play game
- Lunacoin
- Staker
- Klaytn
- Flamingo
- Wing
- Bella protocol
- Mil.k
- Bakery token
- Lyfe
- Ionomy limited
- Smart chain solution
- Kryptovit
- Eautocoin
- Quantum
- Bankex
- Chaincoin
- Hara coin
- Venus protocol
- Alpha finance
Demikian penjelasan seputar perdagangan aset kripto Indonesia yang kabarnya akan diatur pemerintah. Pengawasan pemerintah terhadap jual beli uang kripto penting agar bisa mencegah tindak kejahatan menggunakan kripto. Kalau kamu, setuju tidak dengan kebijakan ini?
0 comments