Jun 24, 2025

Tender Offer

Web Banner Logo Nanovest

Apa Arti dari _Tender_ _Offer_?

_Tender Offer_ adalah proses di mana suatu pihak mengajak pemegang saham suatu Perusahaan untuk menjual saham mereka dengan harga tertentu dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

Tujuannya adalah untuk mengakuisisi sebagian atau seluruh saham Perusahaan tersebut, dan biasanya harga yang ditawarkan lebih menarik dibandingkan harga _market_ saat ini.

_Tender_ adalah tindakan aktif meminta berbagai penawaran untuk suatu hal, baik itu proyek, aset, atau kewajiban finansial. 

Dalam konteks bisnis, _tender_ sering digunakan untuk menemukan harga terbaik atau solusi terbaik untuk suatu masalah. Penawaran pertukaran misalnya, adalah jenis _tender_ di mana Perusahaan menawarkan saham atau aset lain sebagai imbalan untuk aset yang ingin mereka akuisisi.

Bagaimana Mekanisme _Tender_ _Offer_?

_Tender Offer_ merupakan mekanisme yang dimulai ketika suatu entitas mengajukan tawaran pembelian saham kepada seluruh pemegang saham suatu Perusahaan terbuka. Tawaran ini biasanya dibuka untuk jangka waktu yang telah ditetapkan, dan ditujukan untuk memperoleh kepemilikan saham dalam jumlah yang signifikan.

Untuk memastikan keberhasilan akuisisi, _tender_ seringkali menawarkan harga pembelian saham yang jauh di atas harga pasar saat itu. Hal ini dilakukan untuk memberikan insentif yang cukup bagi pemegang saham agar bersedia menjual saham mereka. Dengan demikian, _tender_ dapat memperoleh jumlah saham yang cukup untuk mengendalikan Perusahaan target.

Regulasi _Tender_ _Offer_ di Indonesia

Dalam regulasi pasar modal Indonesia, khususnya POJK Nomor 54 Tahun 2015, terdapat istilah Penawaran Tender Sukarela yang setara dengan _tender offer_.

Kebijakan ini secara eksplisit membatasi subjek dari kegiatan ini pada perusahaan-perusahaan yang sahamnya telah terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

OJK memiliki peran sentral dalam mengawasi pelaksanaan penawaran tender sukarela di Indonesia. Meskipun penawaran tender dapat dilakukan melalui berbagai cara, namun kewajiban untuk melaporkan kepada OJK tetap tidak dapat dihindari. 

Selain itu, OJK juga berwenang untuk mengatur berbagai aspek terkait penawaran _tender_, termasuk penetapan harga penawaran.

Menurut lembaga tersebut, biaya penawaran _tender_ sukarela harus lebih tinggi dari biaya:

1. Harga _tender offer_ sebelumnya dari pihak yang sama dalam jangka waktu 180 hari sebelum penawarannya diumumkan di surat kabar atau media massa; 
2. Harga rata-rata dari harga tertinggi saham yang dimaksud pada perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir; dan 
3. Harga rata-rata dari harga tertinggi saham yang dimaksud pada perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari sebelum penawarannya diumumkan.

Apa Saja Kelebihan dari _Tender_ _Offer_?

Salah satu keunggulan _tender offer_ adalah fleksibilitas bagi investor. Investor tidak diharuskan untuk membeli seluruh saham yang ditenderkan, sehingga risiko finansial yang ditanggung dapat diminimalisir. 

Selain itu, adanya klausul pengecualian dalam perjanjian penawaran dapat memberikan perlindungan bagi investor dalam kondisi tertentu, seperti penolakan persetujuan dari otoritas terkait.

Keunggulan lainnya adalah kecepatan dalam mencapai tujuan akuisisi. Dalam kondisi yang ideal, pengambilalihan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan setelah penawaran diterima oleh mayoritas pemegang saham. 

Selain itu, investor yang berhasil mengakuisisi Perusahaan melalui _tender_ seringkali memperoleh keuntungan yang signifikan, baik dalam bentuk _capital gain_ maupun sinergi bisnis.

Resiko dari _Tender Offer_

Salah satu risiko utama dalam penawaran tender adalah potensi peningkatan biaya akibat persaingan dengan investor lain. Selain itu, tidak adanya jaminan keberhasilan penawaran dapat mengakibatkan investor kehilangan dana yang telah diinvestasikan. Proses yang panjang dan birokrasi yang kompleks juga dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan penawaran _tender_.

Tidak hanya itu, persaingan dalam _tender offer_ dapat menciptakan dinamika yang kompleks. Tidak hanya di antara calon pembeli yang saling bersaing untuk mendapatkan harga terbaik, tetapi juga di antara pemegang saham yang mungkin memiliki preferensi yang berbeda terhadap calon pembeli.

Setelah mengetahui _Tender Offer_ mulai dari definisi, mekanisme, regulasinya di Indonesia, kelebihan, dan risikonya, sudah saatnya untuk melakukan investasi agar kamu bisa mengaplikasikan pemahamanmu!

Nanovest menjadi _platform_ investasi pilihan dengan jaminan keamanan terbaik dan sudah mendapatkan izin dari BAPPEBTI. Mulai dari Rp5000 saja sudah bisa berinvestasi dengan menyediakan lebih dari 2000 saham US, aset kripto, dan emas. 

Unduh aplikasinya sekarang juga!

Tender Offer
by Ajeng Sri

0 comments


Artikel lainnya