Pemerintah Indonesia dilaporkan sedang mempertimbangkan Bitcoin sebagai salah satu aset cadangan negara. Informasi ini disampaikan oleh Bitcoin Indonesia setelah mereka bertemu dengan pejabat pemerintah untuk membahas bagaimana strategi tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami diundang ke kantor Wakil Presiden untuk menjelaskan potensi manfaat Bitcoin bagi Indonesia,” tulis Bitcoin Indonesia melalui unggahan di X pada Senin.
Mereka mengungkapkan ide besar: “Menjadikan penambangan Bitcoin sebagai bagian dari strategi cadangan nasional.” Komunitas Bitcoin menambahkan bahwa Indonesia sedang mengeksplorasi bagaimana Bitcoin dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi jangka panjang. Diskusi juga mencakup pengembangan penambangan Bitcoin dan program edukasi.
Sebagai negara dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa, Indonesia merupakan negara terpadat keempat di dunia dengan PDB sekitar $1,4 triliun, menempatkannya pada peringkat ke-16 secara global.
Dalam presentasinya, Bitcoin Indonesia menyoroti potensi pemanfaatan sumber daya alam seperti tenaga hidro dan panas bumi untuk memperkuat perekonomian, strategi yang telah menciptakan banyak lapangan kerja di negara-negara lain yang mengadopsi Bitcoin. Mereka juga menyebutkan pertemuan dengan staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Komunitas ini turut memaparkan prediksi Michael Saylor yang memperkirakan harga Bitcoin bisa mencapai $13 juta pada 2045 dalam skenario dasar, bahkan hingga $49 juta dalam skenario optimistis. Mereka menekankan pentingnya edukasi Bitcoin agar adopsi semakin luas, yang diamini oleh perwakilan kantor Wakil Presiden: “Indonesia juga harus terus memberikan edukasi tentang Bitcoin,” ujar pejabat tersebut sebagaimana dikutip Bitcoin Indonesia.
Daya tarik Bitcoin sebagai aset strategis juga dipicu oleh potensi kenaikan harga dalam jangka panjang, yang membuat beberapa negara mengadopsinya sebagai cadangan untuk melindungi rasio utang terhadap PDB dan mengantisipasi inflasi. Namun, untuk Indonesia, urgensi ini lebih rendah karena rasio utang terhadap PDB masih 39% dan inflasi tahunan per Januari 2025 berada di 0,76%.
Meski begitu, Indonesia baru saja memperketat kebijakan terkait kripto. Perdagangan aset digital masih diperbolehkan, tetapi penggunaannya sebagai alat pembayaran tetap dilarang. Bahkan, pada Jumat lalu, Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak bagi pelaku perdagangan dan penambangan kripto. Pajak penghasilan atas transaksi di bursa lokal meningkat dari 0,1% menjadi 0,21%, sementara di bursa luar negeri melonjak lima kali lipat dari 0,2% menjadi 1%. PPN untuk penambangan juga naik dari 1,1% menjadi 2,2%.
Larangan pembayaran kripto yang diberlakukan sejak 2017 kembali ditegaskan pada 2023, termasuk peringatan bahwa turis yang menggunakan kripto akan ditindak. Namun, penegakan aturan ini tampaknya longgar.