Banyak orang masih mempertanyakan apakah investasi saham halal. Hal ini menimbulkan keraguan bagi sebagian orang untuk berinvestasi di pasar modal.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 80/DSN-MUI/III/2011, mereka telah memberikan pedoman untuk transaksi saham yang halal. Fatwa tersebut dapat dilihat di sini.
Oleh karena itu, jika dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, investasi saham dianggap halal. Hal ini harus memenuhi dua persyaratan: dari jenis saham dan dari jenis transaksi.
Hukum Jual Beli Saham Dalam Islam
Menurut perspektif Islam, jual beli saham tidak dilarang jika dilakukan sesuai dengan aturan syariah. Misalnya, pembelian saham harus dilakukan melalui transaksi yang jelas, tidak membingungkan, dan tidak mengandung riba.
Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait saham mendukung pernyataan ini.
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 135 tahun 2020 tentang Saham dan POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, saham yang diizinkan adalah saham yang memenuhi kriteria saham syariah.
Dalam Islam, riba (bunga atau keuntungan yang diperoleh secara tidak adil) dianggap tidak etis dan dilarang.
Saham, sebagai instrumen investasi, pada umumnya dianggap halal dalam Islam. Alasan utamanya adalah bahwa saham mewakili kepemilikan sebagian dari suatu perusahaan dan keuntungan yang diperoleh berasal dari hasil usaha dan keberhasilan perusahaan tersebut.
Hukum saham dalam Islam, atau dikenal sebagai “fiqh al-mu’amalat” atau “hukum transaksi” dalam kerangka hukum Islam, berkaitan dengan pertanyaan apakah investasi saham atau perdagangan saham sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebagian besar ulama dan ahli hukum Islam sepakat bahwa sebagian besar transaksi saham dapat dianggap halal, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah beberapa prinsip penting dalam hukum saham Islam:
- Kepemilikan dan Bagian Laba:
-
-
- Investasi saham dianggap halal karena saham mewakili kepemilikan sebagian dari suatu perusahaan. Keuntungan yang diperoleh berasal dari hasil usaha dan laba bersih perusahaan, bukan dari bunga atau keuntungan yang tidak adil.
-
- Hindari Bisnis Haram:
-
-
- Hukum saham Islam meminta investor untuk menghindari perusahaan atau sektor bisnis yang terlibat dalam kegiatan haram seperti minuman keras, perjudian, atau riba.
-
- Transparansi dan Informasi:
-
-
- Hukum Islam mendorong transparansi dan kejujuran dalam transaksi. Investor diharapkan untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang perusahaan sebelum berinvestasi.
-
- Leverage dan Utang:
-
-
- Penggunaan leverage (utang) dalam investasi saham perlu diawasi. Keberadaan utang yang melibatkan bunga dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.
-
- Pentingnya Konsultasi dengan Ahli Keuangan Syariah:
-
- Untuk memastikan bahwa investasi saham sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli keuangan syariah atau ulama yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum saham dalam Islam.
Penting untuk diingat bahwa pandangan terhadap halal atau haramnya suatu investasi dapat bervariasi di antara ulama dan komunitas Muslim. Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, konsultasi dengan otoritas keagamaan atau ahli keuangan syariah sangat dianjurkan.
Apakah Jual Beli Saham Itu Riba?
Perdagangan saham di pasar reguler bursa efek diatur oleh undang-undang negara.
Ketentuan khusus yang ditetapkan dalam Fatwa DNS-MUI termasuk bahwa perdagangan efek di pasar reguler harus menggunakan akad jual beli (bai). Akad ini dianggap sah ketika terjadi kesepakatan pada harga, jenis, dan volume tertentu antara penawaran jual dan permintaan beli.
Selama produk efek yang dijadikan obyek perdagangan hanyalah efek ekuitas sesuai prinsip syariah, pembeli saham dapat menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah. Selain itu, melalui mekanisme tawar menawar yang berkelanjutan, harga jual beli saham dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar yang wajar (bai’ al-musawamah).
Selama perdagangan saham dilakukan oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK dan KSEI, aturan bursa melarang terjadinya dharar dan tindakan yang tampak tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam perdagangan saham yang berdasarkan prinsip syariah.
Selain itu, Bursa menawarkan alat pengawasan yang dimaksudkan untuk menemukan dan mencegah tindakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip syariah. Selanjutnya, jual beli saham legal dilakukan.
karena tujuan sistem pengawasan ini adalah untuk mencegah tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Perdagangan efek dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tanpa spekulasi, manipulasi, atau tindakan lain yang mengandung elemen seperti dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba, dan tadlis.
Namun, sebagai investor saham yang ingin menghindari praktik riba dan menghilangkan keraguan, apakah jual beli saham dianggap sebagai riba? Sangat disarankan untuk memeriksa syarat dan ketentuan yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi.
Perlu diingat juga bahwa para investor harus tetap bijaksana saat membuat keputusan dan harus melakukan riset terlebih dahulu sebelum menginvestasikan modal mereka dalam saham yang mereka pilih.
Jangan investasi ke bisnis yang produknya tidak halal atau tidak sesuai dengan syariat Islam.
Selama pihak broker atau penyedia jasa investasi dalam hal ini tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan investor lain, ini dianggap sebagai penipuan. Dengan demikian, kamu dapat memastikan bahwa transaksi investasi tetap aman dan sesuai dengan peraturan syariah karena tidak ada indikasi skema yang melanggar syariat islam dan bebas dari produk yang tidak halal.
Perhatikan jenis saham adalah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi agar jual-beli saham yang dilakukan dianggap halal. Pilih hanya saham syariah yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia sesuai dengan persyaratan khusus.
Pertanyaan sebenarnya adalah, apakah jual beli saham dianggap sebagai riba? Sangat penting untuk mempertimbangkan hal ini sejak dini sebelum melakukan transaksi saham.
Karena saham menjanjikan keuntungan besar dari dividen dan capital gain di masa depan, kenyamanan terlepas dari transaksi riba adalah hal yang paling penting bagi seorang investor muslim.
0 comments